SalesAt PT Mirae Asset Sekuritas
Rio Juli Nugroho, SE
Email : rio.nugroho@miraeasset.co.id
Mobile : +62852 1879 7877
Chat WhatsApp

Apasih Right Issue ?? Warran Apalagi tuh??

Posted On Selasa, Agustus 29


A.RIGHT ISSUE 
 

1. Pengertian Right Issue

 
Kata "right" pada "right issue" adalah bahasa Inggris yang artinya adalah hak bukan "right" yang berarti "kanan" serta bukan pula "right," yang artinya benar atau betul. "Issue" artinya menerbitkan. Jadi kalau diterjemahkan kata per kata dari bahasa Inggris, "right issue" artinya menerbitkan hak. Scara terminologi right issue adalah penerbitan surat hak kepada pemegang saham lama perusahaan publik untuk membeli saham baru yang hedak diterbitkan. 

Selain itu juga ada yang menyebutkan bahwa right adalah hak yang diperoleh para pemegang saham yang namanya telah terdaftar dalam daftar pemegang saham suatu perseroan terbatas untuk menerima penawaran terlebih dahulu apabila perusahaan sedang menjalani proses emisi atau pengeluaran saham-saham dari saham portopel atau saham simpanan. Hak tersebut diberikan dalam jangka waktu 14 (biasanya akan disesuaikan oleh perushaan yg bersangkutan  ; cum date ; ex date ; recording date ;  distribution date ) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan dan jumlah yang berhak diambil seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki secara proporsional. 

Right diterbitkan oleh perusahaan setelah mendapat persetujuan dari mayoritas pemegang saham. Artinya, right issue adalah aksi yang dipilih dilakukan oleh pemegang saham mayoritas. Jika di asumsikan seseorang sebagai pemegang saham dalam jumlah yang kecil, maka orang tersebut mau tidak mau harus ikut keputusan mayoritas pemegang saham. Yang diterbitkan adalah hak (right) memesan saham baru yang akan dijual oleh perusahaan. Yang boleh membeli saham baru ini adalah orang-orang yang memiliki "right." Tidak punya right, tidak bisa beli saham baru. Dengan kata lain, yang boleh membeli saham baru (menyetor modal tambahan) adalah pemegang saham lama. Kalau anda bukan pemegang saham, anda tidak boleh ikut membeli saham baru. 

Yang mendapat right adalah pemegang saham yang memiliki saham sampai hari EX right issue. Persentase "right" yang mereka miliki adalah sama dengan persentase kepemilikan saham mereka pada perusahaan.

Tujuan right issue 

Pada umumnya tujuan dilakukannya right issue adalah untuk menghimpun dana segar yang akan digunakan untuk ekspansi usaha, membayar pinjaman atau untuk modal kerja. Beberapa tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan porsi kepemilikan pemegang saham atau meningkatkan jumlah saham yang beredar. Jadi dengan adanya right issue, kapitalisasi pasar saham akan meningkat dalam jumlah yang lebih kecil dari pada presentase jumlah lembar saham yang beredar. Umumnya diharapkan penambahan jumlah lembar saham di pasar akan meningkatkan frekuensi perdagangan saham tersebut atau dengan kata lain dapat meningkatkan likuiditas saham. Inti tujuan dari right issue bagi sebuah perusahaan adalah untuk menambah modal perusahaan. 

Pembukaan akun online Mirae Asset Sekuritas VIDEO TUTORIAL || Read More

Syarat daftar dan biaya fee transaksi di Mirae Sekuritas || Read More

Jenis Rekening Saham di Mirae Asset Sekuritas || Read More


Mengapa perlu menambah modal perusahaan? Mari kita lihat ilustrasi berikut. Sabar dan Heri Bayeun pada tahun 2016 masing-masing menyetor modal sebesar Rp 50 juta (total Rp 100 juta) untuk berkongsi berdagang pakaian wanita di pasar Tungkop. Dalam dua tahun ini, toko mereka padat dikunjungi pembeli. Sukses toko ini mendorong Sabar dan Heri Bayeun untuk membuka toko kedua di pasar Lambaro. Masalahnya, untuk membuka toko di Lambaro ini mereka butuh modal Rp 100 juta, sedangkan kas perusahaan (dari laba yang didapat selama dua tahun ini) hanya ada Rp 40 juta. Artinya, mereka butuh suntikan modal Rp 60 juta. Jika hal ini dilakukan di bursa saham, proses suntikan modal inilah yang disebut "Right issue."

Dampak "Right Issue" 

Right Issue berdampak pada PERSENTASE kepemilikan saham. Bagi investor, right issue berdampak positif kalau tidak berpengaruh terhadap harga saham. Sebaliknya, berdampak negatif kalau menyebabkan menurunnya harga. Secara umum, dampak right issue bisa dirasakan oleh semua pemodal. Right issue merupakan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat harus membelinya. Investor boleh mengabaikan haknya dengan konsekuensi berkurangnya kepemilikan saham atas emiten tersebut. Hal ini, karena pada dasarnya perusahaan menawarkan right sama dengan mengeluarkan saham baru. Akibatnya akan mempengaruhi presentase kepemilikan bila tidak membeli secara proporsional. 

Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam suatu penerbitan right, antara lain : waktu, harga, dan rasio. Bagi investor informasi waktu penerbitan sangat penting untuk mengambil keputusan. Apakah dia akan melaksanakan haknya membeli right atau tidak, sebab right mempunyai masa berlaku yang sangat singkat. Perhatikan: pada tahun 2013 Sabar dan Heri Bayeun masing-masing memiliki 50% saham pada toko mereka. Kepemilikan 50% ini memberi mereka "hak memesan" 50% saham baru yang akan mereka terbitkan. Dalam konsep "right issue" besarnya hak memesan saham baru adalah sama dengan PERSENTASE kepemilikan pada saat itu. Kalau memiliki 50% saham berarti berhak membeli sampai dengan 50% saham baru; kalau memiliki 10% saham berarti berhak membeli sampai dengan 10% saham baru. Pada contoh di atas, Sabar dan Heri Bayeun masing-masing berhak memesan sampai dengan 50% saham baru (50% dari Rp 60 juta = @ Rp 30 juta). Kalau mereka masing-masing menyetor Rp 30 juta, kepemilikan saham mereka dalam struktur baru tetaplah sama.

4. Istilah-istilah yang terkait dengan right issue:

a. Cum Date, yaitu tanggal terakhir / batas akhir seorang investor mendapatkan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu. 
 
b. Ex Date, yaitu batas dimana investor sudah tidak mempunyai hak lagi akan suatu penawaran / corporate action (right issue). 
 
c. Daftar Pemegang Saham (DPS), adalah daftar nama orang atau investor yang berhak atas suatu corporate action, biasanya diumumkan dalam tanggal yang dikenal dengan nama DPS Date. 
 
d. Trading Period of Right Certificate, adalah periode pelaksanaan right tersebut dicatatkan di bursa dan kapan berakhirnya. 
 
e. Exercise Date, adalah tanggal jatuh tempo atas pelaksanaan right issue. 
 
f. Allotment Date, adalah tanggal penentuan jatuh investor yang menda patkan right dan berapa besar tambahan saham baru akibat right issue. 
 
g. Listing Date, adalah tanggal right itu pertama kalinya diperdagangkan di bursa atau tanggal dimana penambahan saham akibat right tersebut diperdagangkan di Bursa Efek.
 
B. Waran

1. Pengertian Waran 

Waran adalah suatu opsi untuk membeli sejumlah tertentu isntrumen keuangan (saham) pada waktu tertentu dengan harga tertentu. Menurut UUPM penjelasan Pasal 1 angka 5 waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek dimaksud diterbitkan. Selain itu ada juga yang mengartikan Waran dengan hak untuk membeli saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran/perusahaan emiten. 

Harga pasar saham dapat berubah-ubah setelah penawaran umum perdana. Ketika harga tersebut naik menjadi lebih tinggi, maka pemilik waran akan mendapat keuntungan karena dapat membeli saham tersebut dengan harga awal. Sebaliknya jika harga pasar turun menjadi lebih rendah dari harga awal, pemilik waran akan mengalami kerugian sesuai harga waran, karena waran tersebut tidak dapat digunakan untuk membeli saham dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Waran umumnya dapat diperdagangkan juga di bursa, sehingga pemilik waran dapat juga mendapat keuntungan (capital gain) jika bisa menjual waran tersebut lebih tinggi dari harga beli. 

Right issue maupun warrant merupakan hak untuk membeli sejumlah (jumlah ini berdasarkan ratio) saham tertentu pada harga yang tertentu di dalam jangka waktu tertentu ke depan (sejak mulai conversion period s.d. expiration date). hak tersebut diperjualbelikan. masa tugas warrant jauh lebih panjang dibanding right (expiration date dari warrant di IDX minimal 3 tahun sejak warrant tersebut mulai diperdagangkan). secara teoretis: • makin mahal harga saham makin mahal harga warrant tersebut • makin hebat gejolak harga saham makin mahal harga warrant tersebut • makin mendekati pensiun/expiration date makin murah harga warrant tersebut • makin tinggi tingkat suku bunga makin mahal harga warrant. 

2. Manfaat dari Waran

Diantara manfaat yang dapat diperoleh dari waran:(1) Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah daripada harga saham tersebut di Pasar Sekunder. Caranya adalah dengan menukarkan waran yang dimilikinya ketika harga saham perusahaan tersebut melebihi harga pelaksanaan. Contohnya, Jika seorang investor membeli waran pada harga Rp200,00 per lembar dengan harga pelaksanaan Rp1.500,00 dan pada tanggal pelaksanaan harga saham perusahaan meningkat menjadi Rp1.800,00 per saham, maka ia akan membeli saham perusahaan tersebut dengan harga hanya Rp1.700,00 (Rp1.500,00 + Rp200,00). Jika ia langsung membeli saham perusahaan tersebut di Pasar Sekunder, ia harus mengeluarkan Rp1.800,00 per saham. (2) Apabila waran diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain), yaitu apabila harga jual waran tersebut lebih besar daripada harga beli.

3. Risiko Memiliki Waran

(1) Jika harga saham pada periode pelaksanaan (exercise period) jatuh dan menjadi lebih rendah daripada harga pelaksanaannya, investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya dengan saham perusahaan, sehingga ia akan mengalami kerugian atas harga beli waran tersebut. Contohnya, Seorang investor membeli waran di Pasar Sekunder dengan harga Rp200,00 serta harga pelaksanaan Rp1.500,00. Pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan yang bersangkutan turun menjadi Rp1.200,00. Pada saat itu investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya karena ia harus mengeluarkan Rp1.700,00 (Rp1.500,00 harga pelaksanaan + Rp200,00 harga waran). Jika ia tidak menukarkan waran yang dimilikinya maka kerugian yang ditanggung hanya Rp200,00; yaitu harga beli waran tersebut. (2) Karena sifat waran hampir sama dengan saham dan dapat diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran juga dapat mengalami kerugian (capital loss) jika harga beli waran lebih tinggi daripada harga jualnya.   

A. Kesimpulan 

Right adalah Penerbitan surat hak kepada pemegang saham lama perusahaan publik untuk membeli saham baru yang hedak diterbitkan. Sedangkan yang mendapat right adalah pemegang saham yang memiliki saham sampai hari EX right issue. Ex (Ex-Deviden) adalah satu hari kerja setelah Cum dan merupakan hari pertama dimana ha katas kepemilikan saham sudah kadaluwarsa. Sedangkan Cum (Cum-Deviden) adalah hari terakhir bursa dimana pemegang saham masih memiliki hak atas kepemilikan saham. Menurut UUPM penjelasan Pasal 1 angka 5 waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek dimaksud diterbitkan. Manfaat waran (1) Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah dari pada harga saham tersebut di Pasar Sekunder, (2) Pemilik waran mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain). Risiko waran (1) kerugian atas harga beli waran (2) pemilik waran juga dapat mengalami kerugian (capital loss) jika harga beli waran lebih tinggi daripada harga jualnya.

Sumber:
Anoraga Pandji dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Nasaruddin, Irsan, ddk., Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, cet. 7. Jakarta: Kencana, 2011. D. Martin, John., (Haris Munandar Penterjemah), Dasar-dasar Manajemen Keuangan, cet. 2, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 1993. http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_Memesan_Efek_Terlebih_Dahulu. Diakses pada tanggal 13 januari 2015

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

PT. MIRAE ASSET SEKURITAS OE LEBAK BULUS

SEYEON Building, Jl. Adiaksa Raya No.33, Jakarta Selatan
+62852 1879 7877
Senin - Jumat (08.00 - 16.00)
© analisaku.com All Rights Reserved